-
Menurut Teori Klasik
-
Menurut UU No. 12 tahun 1967
Koperasi di Indonesia
dibagi menjadi
5 jenis koperasi,
yaitu:
1.
Koperasi Unit Desa, mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2.
Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3.
Koperasi Peternakan
4.
Koperasi Kerajinan/Industri
5.
Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi ini juga dibagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya,
yaitu:
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
Koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi Jasa
Koperasi yang
memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
3.
Koperasi
Produksi
Koperasi
yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi. Sebaiknya anggota yang terdapat dalam
koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
Sesuai Wilayah
Admistrasi Pemerintah :
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
A. Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan
koperasi primer
B. Koperasi
Pusat
Koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
C. Koperasi gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
D. Koperasi Induk
Koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
Jenis koperasi ini terdapat 3 jenis koperasi yaitu:
a. Koperasi Konsumsi
Jenis koperasi ini terdapat 3 jenis koperasi yaitu:
a. Koperasi Konsumsi
Koperasi yang berusaha untuk menyediakan barang
barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari
maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan
hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
b. Koperasi Simpan
Pinjam atau Koperasi Kredit
Koperasi yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam
jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau
barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
c. Koperasi Produksi
Koperasi yang berusaha untuk menggiatkan para
aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta
sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan
memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
Jenis
Koperasi Menurut UU No. 12 tahun 1967
-
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
-
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat
satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU
No.12/1967).
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan
bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan
harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya
mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.
Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967
-
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
-
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a.
Induk-induk koperasi
-
Koperasi Sekunder
Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
-
Koperasi
Primer
Koperasi ini mempunyai pengertian yaitu, koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
Koperasi ini mempunyai pengertian yaitu, koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a.
Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
c.
Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
d.
Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi
2. Koperasi
Jasa
3. Koperasi Produksi
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam
bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih
renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya
anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah
penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap
suplier dan pembeli.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerahkerja
1.
Koperasi Primer
2.
Koperasi Sekunder
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer.
- Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat – adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
3. Koperasi Konsumsi
4. Koperasi Produksi
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
3. Koperasi Konsumsi
4. Koperasi Produksi
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan
sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi
ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa
(KUD)
2. Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI)
3. Koperasi Sekolah
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi
penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri.
Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI
dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota
dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa
antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Putri Dinar Setyani
2EA11
17213004