Monday, April 27, 2015

Demokrasi!

 Hasil gambar untuk demokrasi



Demokrasi? Apa itu demokrasi? Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yang terdiri dari kata Demos yang berarti rakyat dan Kratos yang berarti kekuasaan.

Definisi Demokrasi menurut para ahli:
Abraham Lincoln 
"Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat."
Charles Costello 
"Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara."
John L. Esposito 
"Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif."
Hans Kelsen 
"Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara."
Sidney Hook 
"Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa."
 Seperti yang ketahui Indonesia memiliki bentuk pemerintahan yang demokrasi, tepatnya Demokrasi Pancasila. Lalu bagaimana dengan demokrasi yang berada di luar negeri?

Ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan menjadi 2:
  • Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan urusan negara. Terjadi pada zaman Yunani kuno karena penduduknya masih sedikit.
  • Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem demokrasi yang untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen.
 Negara negara yang menganut demorasi langsung contohnya: Roma dan yunani kuno. Demokrasi langsung dikenal juga sebagai demokrasi bersih, jenis demokrasi ini lebih cocok digunakan di negara atau kota kota yang kecil karena jenis demokrasi tida dapat digunakan di dalam masyarakat yang komplek dan negara yang besar. Sedangkan, banyak negara yang menganut demokrasi tidak langsung, contohnya Indonesia. Mengapa Indonesia menganut demokrasi tidak langsung? karena mengingat Indonesia adalah negara yang besar dan memiliki jumlah penduduk yang banyak. Namun tepatnya Indonesia menganut Demokrasi Pancasila.

Ditinjau dari Ideologi, demokrasi dibedakan menjadi:
  • Demokrasi Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum.
  • Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum.
  • Demokrasi Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.
Negara negara yang menganut demokrasi liberal adalah contohnya Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada, Inggris, Perancis, Italia. Demokrasi liberal membuat para pemilik kapital semakin memiliki kekuatan dan kekuasaan. Hanya orang nan kaya yang dapat melakukan kampanye dan kegiatan politik.
Mereka para kapitalis akhirnya menjadi pemerintah di sistem pemerintahan demokrasi liberal sebagai alat buat mencari kekayaan. Para politisi dan kapitalis saling bekerjasama buat memuluskan kepentingannya masing-masing. Sehingga politik dalam negeri negara-negara maju tersebut kental akan perbedaan makna ekonomi dan kegunaan serta keuntungan.

Indonesia adalah satu satunya negara yang menganut Demokrasi Pancasila. Mengapa Indonesia menganut Demokrasi Pancasila? Karena Pancasila merupakan ideologi bangsa, jadi demokrasi yang paling sesuai untuk Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan ideologi bangsa, bukan demokrasi liberal, bukan demokrasi berdasarkan salah satu agama, atau suku atau lainnya. Selain itu, karena Indonesia terlalu memiliki banyak Suku, Ras, Golongan sehingga Indonesia harus memiliki landasan yang kuat.


DEMOKRASI DI BERBAGAI NEGARA

·            Sistem demokrasi di Israel
Israel adalah penganut demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan legislaif, eksekutif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan ini saling mengawasi. Kekuasaan yudikatifnya cukup independen, sedangkan kekuasaan legislatif cukup dominan karena merupakan tempat badan eksekutif bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri. Para menteri di pilih  oleh partai dan bertanggung jawab kepada anggota partainya. Perdana menteri tidak bisa mencampuri pilihan partai, sehingga susunan kabinet dapat berubah setiap waktu. Presiden Israel disebut Nasi, dipilih oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan lima tahun, tetapi boleh menduduki dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota legislatif.

·         Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik yang bertinak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka dibentuklah departemen-departemen yang yang pejabatnya selurunya dari keluarga istana.
Menghadapi era globalisasi, baru beberapa when icrakhir ini Arab Saudi membentuk badan legislatif (Majelis Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri dari pengadilan­pengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.
Sistem pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.


·         Sistem demokrasi di Iran
Dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah Iran, sebagai kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh Fakih atau Dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun diangkat oleh rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi Faqih dan Ayatullah adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenai Al-Quran.
Ketua kabinet dipegang oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat, da diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari badan legislative (Dewa Pertimbangan Nasional Iran). Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Badan legislatif ini selain membuat undang-undang juga bertugas mengawasi badan eksekutif. Dalam membuat undang-undang harus  disesuaikan dengan Al-quran dan Al Hadis.
Di samping  itu, dikenal pula-Dewan pelindung konstitusi yang disebut Dewan Perwalian  (Syura  ne Gahden) yang bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Iran. Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari para pakar sebagai berikut:
1)Para anggota yang diambil dari ahli hukum Islam yang terkenal saleh dalam  beribadah menjalankan syariat Islam, dan ditunjuk oleh Dewan Keimanan.

2)Para anggota yang diambil dari para ahli hokum dari berbagai cabang ilmu      hukum , yang terdiri dari hakim-hakim Islam. Mereka juga mendapat ijin dari Mahkamah Agung Iran beserta pengesahan dari Dewar Pertimbangan Nasional Iran.

·         Sistem demokrasi di Cina
Republik Rakyal Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Tetapi barusan  secara konstitusi cina ditetapkan dalam congress rakyat nasional, yang menyebutkan antra lain bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
https://www.google.co.id/imghp?hl=id&tab=wi&ei=xyFRVe_LM8KtuQSdm4GgCA&ved=0CA8Qqi4oAg
http://bellaandadrian.blogspot.com/2012/10/perbandingan-demokrasi-di-indonesia.html