PENDAHULUAN
Kawasan daerah atau kota yang
bersih dan rapih merupakan idaman setiap warga penduduknya, oleh karena itu
seringkali pemerintah setempat melakukan tindakan penataan kawasan guna
merapihkan daerah-daerah yang semrawut agar terciptanya Kota yang bersih dan
rapih. Penataan kawasan yang sering dilakukan pemerintah adalah penggusuran PKL
(Pedagang Kaki Lima), PKL dianggap membuat suatu kawasan menjadi semrawut dan
tidak rapih.
Salah satu contoh penggusuran
kaki lima adalah Lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di perempatan Ciawi
dibabat habis pada 21 Agustus 2016. Sebanyak 55 orang petugas gabungan dari
koramil, polsek dan Pol PP Kecamatan Ciawi dikerahkan.
TEORI
Teori Teleologi
Teleologi dari kata Yunani, telos yang berarti tujuan. Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Teleologi merupakan sebuah studi
tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan,
akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai
dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah
studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun
dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius
tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia .
Dua aliran etika teleologi :
– Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah
bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi
dan memajukan dirinya sendiri.
Seseorang tidak mempunyai
kewajiban moral selain untuk menjalankan apa yang paling baik bagi kita
sendiri. Jadi, menurut egoisme etis, seseorang tidak mempunyai kewajiban alami
terhadap orang lain. Meski mementingkan diri sendiri, bukan berarti egoisme
etis menafikan tindakan menolong. Mereka yang egoisme etis tetap saja menolong
orang lain, asal kepentingan diri itu bertautan dengan kepentingan orang lain.
Atau menolong yang lain merupakan tindakan efektif untuk menciptrakan
keuntungan bagi diri sendiri. Menolong di sini adalah tindakan berpengharapan,
bukan tindakan yang ikhlas tanpa berharap pamrih tertentu.
– Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis
yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan
adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan
saja satu dua orang melainkan masyarakat
sebagai keseluruhan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak
bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku
dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau
tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan.
Teori Deontologi
Istilah deontologi berasal dari
kata Yunani ‘deon’ yang berarti
kewajiban. Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan
Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada
konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas
dari konsekuensi perbuatan. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya,
dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan
menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut
wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena
tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita
tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu
baik.
Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini
barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Hak didasarkan
atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Maka, teori hak pun
cocok diterapkan dengan suasana demokratis. Dalam arti, semua manusia dari
berbagai lapisan kehidupan harus mendapat perlakuan yang sama. Seperti yang
diungkapkan Immanuel Kant, bahwa manusia meruapakan suatu tujuan pada dirirnya
(an end in itself). Karena itu manusia harus selalu dihormati sebagai suatu
tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan semata-mata sebagai sarana
demi tercapainya suatu tujuan lain (Bertens, 2000).
Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan
apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan
sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan
sebagai berikut : disposisi watak
yang telah diperoleh seseorang
dan memungkinkan dia untuk
bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan : Kebijaksanaan,
keadilan, Suka bekerja keras, dan lain lain.
ANALISIS
Berdasasarkan teori
utilitiarisme, penggusuran PKL yang berakhir dengan kekerasan dan kericuhan
bukan merupakan utilitiarisme. Penggusuran PKL akan menjadi utilitiarisme
ketika tidak ada kekerasan dalam prosesnya dan para PKL juga mendapatkan
manfaat dari adanya penggusuran tersebut dengan memindahkannya ke lokasi yang
menguntungkan untuk mereka. Penggusuran PKL yang terjadi di perempatan ciawi ini
tidak terjadi kerusuhan maupun kekerasan, sehingga dapat dikategorikan
utilitiarisme.
Berdasarkan teori deontologi, penggusuran PKL biasanya merupakan salah satu upaya atau rencana kerja yang dimiliki oleh pemerintah setempat agar menjadi kawasan yang lebih bersih dan rapih. Adanya UU Tata Ruang dan perda-perda yang berlaku disetiap daerah untuk menata Kota yang mewajibkan penggusuran PKL adalah hal yang wajib dilakukan, perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan.
Berdasarkan teori hak, penggusuran PKL di trotoar-trotoar dalam satu sisi merupakan upaya untuk memperoleh hak pejalan kaki untuk dapat berjalan di trotoar dengan nyaman. Namun, di sisi lain para PKL juga memiliki hak untuk berjualan demi memperoleh keuntungan. Dengan demikian, dalam teori hak ini setiap pihak selalu harus dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan semata-mata sebagai saran demi tercapainya tujuan lain.
Berdasarkan teori keutamaan, penggusuran PKL akan menjadi suatu upaya yang positif ketika aspek etis dan moral lebih dikedepankan. Hal ini terjadi ketika upaya penggusuran PKL di perempatan ciawi yang tertib dan aman karena pemerintah setempat mengedepankan aspek nilai budaya dan norma-norma yang tumbuh.
REFERENSI