Kata Identitas berasal dari kata Identitu, yang memiliki arti tanda-tanda, ciri-ciri, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Sementara itu kata "nasional" merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan fisiik, baik fisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun nonfisik seperti cita-cita, keinginan dan tujuan.
Identitas menurut Stella Ting Toomey merupakan refleksi diri atau cerminan diri yang berasal dari keluarga, gender, budaya, etnis dan proses sosialisasi. Identitas pada dasarnya merujuk pada refleksi dari diri kita sendiri dan persepsi orang lain terhadap diri kita.
Identitas nasional adalah suatu jati diri yang khas dimiliki oleh suatu bangsa dan tidak dimiliki oleh bangsa yang lain. Dalam hal ini, tidak hanya mengacu pada individu saja, akan tetapi berlaku juga pada suatu kelompok.
UNSUR UNSUR IDENTITAS
Berbicara mengenai unsur-unsur identitas nasional, maka identitas
nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan
itu merupakan gabungan unsur unsur pembentuk identitas nasional yang meliputi :
(1) Suku Bangsa merupakan salah satu dari unsur pembentuk
identitas nasional. Golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif
atau ada sejak lahir, dimana sama coraknya dengan golongan umur dan
jenis kelamin. Di Indonesia khususnya, terdapat banyak sekali suku
bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang tiga ratus dialek bahasa.
(2) Agama merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas
nasional. Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis
(didasarkan pada nilai agama). Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di
nusantara yaitu agama islam, katholik, kristen, hindu, budha dan kong
hu cu.
(3) Kebudayaan merupakan salah satu dari unsur pembentuk
identitas nasional. Pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang
isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang
secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung utntuk menafsirkan
dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau
pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakukan dan benda-benda
kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
(4) Bahasa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas
nasional. Dalam hal ini, bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang
secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan
digunakan sebagai sarana berinteraksi antarmanusia.
Dari unsur unsur identitas nasional di atas, dapat dirumuskan pembagiannya menjadi tiga bagian yaitu :
(1) Identitas Fundamental, yaitu pancasila sebagai falsafat bangsa, dasar negara dan ideologi negara.
(2) Identitas Instrumental, yaitu berisi UUD 1945 dan tata
perundang-undangannya. Dalam hal ini, bahasa yang digunakan bahasa
Indonesia, bendera negara Indonesia, lambang negara Indonesia, lagu
kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya.
(3) Identitas Alamiah, yaitu meliputi negara kepulauan dan pluralisme dalam suku, budaya, bahasa dan agama serta kepercayaan.
PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL
Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di
dunia.
Pancasila
dijadikan sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya
bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat Pancasila itu bukan muncul
secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau penguasa, melainkan
melalui suatu fase historis yang cukup panjang.
Pancasila sebelum dirumuskan
secara formal yuridis dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat Negara
Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia, dalam kehidupan
sehari-hari sebagai suatu pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang
berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri.
Dalam pengertian seperti ini, menurut Notonegoro, bangsa Indonesia adalah
sebagai kausa materialis Pancasila. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan
dirumuskan secara formal oleh para pendiri Negara untuk dijadikan sebagai dasar
Negara Republik Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila secara formal
tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang “Panitia 9”,
sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disahkan secara formal yuridis sebagai
dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Identitas
http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertian-dan-unsur-identitas-nasional.html#_
http://artmine007.blogspot.com/2013/05/pendidikan-kewarnegaraan.html
No comments:
Post a Comment